Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding

Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding
Tersangka Yudha Arfandi (tengah) mengikuti rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Dante di kolam renang Tirta Emas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi resmi mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Banding tersebut sehubungan dengan putusan vonis 20 tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan mengungkapkan pihaknya telah menandatangani akte banding.

"Sudah, hari ini, siang tanda tangan Akte Banding di Kepaniteraan PN Timur," kata Dailun Sailan saat dihubungi awak media, Selasa (12/11).

Menurutnya, pengajuan banding sudah dilayangkan Yudha Arfandi sejak putusan vonis beberapa waktu lalu.

Namun, proses penandatanganan akte banding baru sempat dilakukan hari ini.

"Menyatakan banding secara lisan pada saat selesainya pengucapan putusan oleh majelis hakim," tuturnya.

Dailun Sailan menjelaskan, pihaknya akan mengajukan memori banding dalam kurun 14 hari sejak penandatanganan.

Terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi resmi mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News