Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding

Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding
Tersangka Yudha Arfandi (tengah) mengikuti rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Dante di kolam renang Tirta Emas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Adapun memori banding diketahui berisi sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim.

"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akte Banding akan mengajukan Memori Banding," imbuhnya.

Sebelumnya, Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante.

Tidak terima dengan putusan majelis hakim, Yudha Arfandi langsung mengajukan banding. (mcr31/jpnn)

Terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi resmi mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News