Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB

Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang. Foto: dokumentasi Kejati Jabar
jpnn.com, SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah mengajukan banding atas vonis penjara 20 tahun yang menjeratnya.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Ardhi Wijayanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Penasihat hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan pihaknya mengajukan nota banding yang sudah ditanda tangani pascavonis sore tadi.
"Surat pernyataan banding sudah kami tanda tangani, kami akan banding," kata Rohman saat dihubungi.
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng