Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB
jpnn.com, SUBANG - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah mengajukan banding atas vonis penjara 20 tahun yang menjeratnya.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim ketua Ardhi Wijayanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Penasihat hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan pihaknya mengajukan nota banding yang sudah ditanda tangani pascavonis sore tadi.
"Surat pernyataan banding sudah kami tanda tangani, kami akan banding," kata Rohman saat dihubungi.
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial