Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB
Menurut Rohman, kliennya meyakini bukan pelaku pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.
Kemudian, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang.
"Saksi-saksi tidak dipertimbangkan oleh hakim," ucap dia.
Kejanggalan lainnya adalah, kata Rohman, penyidik tidak melakukan tes DNA pada noda darah yang ada di baju Ramdanu atau Danu.
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa