Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB
Menurut Rohman, kliennya meyakini bukan pelaku pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.
Kemudian, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang.
"Saksi-saksi tidak dipertimbangkan oleh hakim," ucap dia.
Kejanggalan lainnya adalah, kata Rohman, penyidik tidak melakukan tes DNA pada noda darah yang ada di baju Ramdanu atau Danu.
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
- Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang
- Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani
- 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya