Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam

Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang. Foto: dokumentasi Kejati Jabar
Menurut Rohman, kliennya meyakini bukan pelaku pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.

Kemudian, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang.

"Saksi-saksi tidak dipertimbangkan oleh hakim," ucap dia.

Kejanggalan lainnya adalah, kata Rohman, penyidik tidak melakukan tes DNA pada noda darah yang ada di baju Ramdanu atau Danu.

Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News