Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB
Karena itu, menurutnya, Yosep hanya dijadikan sebagai kambing hitam dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada 2021 silam.
"Kami mengajukan upaya hukum karena Pak Yosep kerasa dikambinghitamkan," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan putusan bersalah dengan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Yosep Hidayah.
Yosep terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama pada dua korban yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang tak lain adalah istri dan anaknya.
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
- Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang
- Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani
- 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya