Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang.
Dengan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara.
Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
- Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang
- Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan
- Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani
- 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Ini Dosanya