Divonis 20 Tahun, Predator Anak Tenang
Rabu, 01 Februari 2017 – 20:39 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Ahmad Ardi alias OM (20) akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (31/1).
Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bocah berinisial OAP (5) tampak pasrah sepanjang persidangan.
“Saya menerima (tuntutan 20 tahun penjara),” katanya.
Putusan majelis hakim membuat pihak keluarga korban, OAP lega.
Terpidana tampak tenang setelah majelis hakim diketuai M Asri mengetok palu selepas membacakan putusan.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Yohanes Maroko mengatakan, kliennya menerima dan tidak mengajukan banding.
“Menerima, kami tidak banding, putusannya sesuai,” ungkap Yohanes.
Sebelum maupun sesudah sidang, Yohanes mengatakan bahwa kliennya normal dan sehat.
Ahmad Ardi alias OM (20) akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (31/1).
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak