Divonis 20 Tahun, Predator Anak Tenang
Rabu, 01 Februari 2017 – 20:39 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Ahmad Ardi alias OM (20) akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (31/1).
Pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bocah berinisial OAP (5) tampak pasrah sepanjang persidangan.
“Saya menerima (tuntutan 20 tahun penjara),” katanya.
Putusan majelis hakim membuat pihak keluarga korban, OAP lega.
Terpidana tampak tenang setelah majelis hakim diketuai M Asri mengetok palu selepas membacakan putusan.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Yohanes Maroko mengatakan, kliennya menerima dan tidak mengajukan banding.
“Menerima, kami tidak banding, putusannya sesuai,” ungkap Yohanes.
Sebelum maupun sesudah sidang, Yohanes mengatakan bahwa kliennya normal dan sehat.
Ahmad Ardi alias OM (20) akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (31/1).
BERITA TERKAIT
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin