Divonis 3 Bulan, 3 Anak di Bawah Umur Menangis
Kamis, 04 Oktober 2012 – 03:23 WIB

Divonis 3 Bulan, 3 Anak di Bawah Umur Menangis
MANOKWARI - Tiga orang anak dibawah umur, masing-masing ATR, Sr dan BA (16 Tahun) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian menangis setelah mendegar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara setelah ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Sebelum hakim menjatuhkan vonis, ketiganya meminta keringanan hukuman. Alasannya, ketiganya masih ingin bersekolah.
Baca Juga:
Selama proses persidangan berjalan, ketiga terdakwa tidak didampingi orang tuanya. Walaupun majelis hakim telah mengirimkan surat pangilan terhadap ketiga orang tua para terdakwa. Tujuan majelis hakim memanggil ketiga orang tua para terdakwa agar dapat mendampingi sebab mereka masih dibawah umur.
Ketiga terdakwa melakukan pencurian di Pasar Sentral Bintuni tepatnya di Toko Jona Distro berupa baju, sandal, parfum yang menyebabkan pemilik toko merugi sebesar Rp. 37 juta. Kasus pencurian tersebut terjadi 14 Agustus 2012 sekitar pukul 03.00 WIT. Saat itu ketiganya membobol plafon toko kemudian masuk dan mengambil barang barang tersebut.(sr)
MANOKWARI - Tiga orang anak dibawah umur, masing-masing ATR, Sr dan BA (16 Tahun) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian menangis setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan