Divonis 3 Bulan, 3 Anak di Bawah Umur Menangis
Kamis, 04 Oktober 2012 – 03:23 WIB
MANOKWARI - Tiga orang anak dibawah umur, masing-masing ATR, Sr dan BA (16 Tahun) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian menangis setelah mendegar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (4/10). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara setelah ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara. Sebelum hakim menjatuhkan vonis, ketiganya meminta keringanan hukuman. Alasannya, ketiganya masih ingin bersekolah.
Baca Juga:
Selama proses persidangan berjalan, ketiga terdakwa tidak didampingi orang tuanya. Walaupun majelis hakim telah mengirimkan surat pangilan terhadap ketiga orang tua para terdakwa. Tujuan majelis hakim memanggil ketiga orang tua para terdakwa agar dapat mendampingi sebab mereka masih dibawah umur.
Ketiga terdakwa melakukan pencurian di Pasar Sentral Bintuni tepatnya di Toko Jona Distro berupa baju, sandal, parfum yang menyebabkan pemilik toko merugi sebesar Rp. 37 juta. Kasus pencurian tersebut terjadi 14 Agustus 2012 sekitar pukul 03.00 WIT. Saat itu ketiganya membobol plafon toko kemudian masuk dan mengambil barang barang tersebut.(sr)
MANOKWARI - Tiga orang anak dibawah umur, masing-masing ATR, Sr dan BA (16 Tahun) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian menangis setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur