Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding
Rabu, 18 Februari 2009 – 15:02 WIB
JAKARTA– Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Hanya saja, vonis tiga tahun penjara itu dipotong masa tahanan yang telah dijalani Billy. Selain hukuman badan, Billy juga dihukum dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Billy secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap aparat negara," kata majelis hakim yang diketuai Moefri saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Baca Juga:
Majelis hakim berpendapat bahwa Billy telah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Mohammad Iqbal, komisioner KPPU. Sehingga, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terbukti. Bahkan, apa yang dilakukan Billy Sindoro ini pun sangat bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mohammad Iqal adalah anggota komisioner KPPU. Berarti, yang bersangkutan adalah seorang penyelenggara negara yang memiliki potensi kuat untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga, unsur untuk memberi sesuatu aparat negara sudah terbukti," ungkap Moefri.
JAKARTA– Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Hanya saja, vonis tiga tahun
BERITA TERKAIT
- Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
- Negara Harus Adil Dalam Penyusunan PP 28/2024 & RPMK
- Kementan Yakin Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan Hingga Akhir Tahun
- Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin
- Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
- KAI Larang Warga Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Setelah 4 Anak Tewas Tertabrak