Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding

Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding
TUNGGU VONIS: Billy Sindoro, terdakwa kasus suap terhadap anggota KPPU, tengah menunggu di ruang terdakwa sebelum sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/2). Akhirnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah atas Billy dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Foto: Raka Denny/JAWA POS
JAKARTA– Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Hanya saja, vonis tiga tahun penjara itu dipotong masa tahanan yang telah dijalani Billy. Selain hukuman badan, Billy juga dihukum dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Billy secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap aparat negara," kata majelis hakim yang diketuai Moefri saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).

Majelis hakim berpendapat bahwa Billy telah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Mohammad Iqbal, komisioner KPPU.  Sehingga, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terbukti. Bahkan, apa yang dilakukan Billy Sindoro ini pun sangat bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mohammad Iqal adalah anggota komisioner KPPU. Berarti, yang bersangkutan adalah seorang penyelenggara negara yang memiliki potensi kuat untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga, unsur untuk memberi sesuatu aparat negara sudah terbukti," ungkap Moefri.

JAKARTA– Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Hanya saja, vonis tiga tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News