Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding

Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding
TUNGGU VONIS: Billy Sindoro, terdakwa kasus suap terhadap anggota KPPU, tengah menunggu di ruang terdakwa sebelum sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/2). Akhirnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah atas Billy dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Foto: Raka Denny/JAWA POS
Selain itu, Billy juga diyakini sangat kuat telah mempengaruhi Mohammad Iqbal untuk mendapatkan kepentingan perusahaannya dalam proyek penyiaran tersebut.

Majelis hakim juga menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, karena tidak beralasan hukum.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Billy pun langsung bermusyawarah dengan tim penasehat hukumnya, apakah akan melakukan banding atau tidak. Selang beberapa menit, Billy pun kembali ke kursi pesakitan. Selanjutnya, Otto Hasibuan, penasehat hukum terdakwa menyatakan kalau pihaknya akan mengajukan banding.

"Sesuai hasil diskusi dengan klien kami, maka kami akan melakukan banding," kata Otto Hasibuan.

JAKARTA– Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Hanya saja, vonis tiga tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News