Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding
Rabu, 18 Februari 2009 – 15:02 WIB
Selain itu, Billy juga diyakini sangat kuat telah mempengaruhi Mohammad Iqbal untuk mendapatkan kepentingan perusahaannya dalam proyek penyiaran tersebut.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, karena tidak beralasan hukum.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Billy pun langsung bermusyawarah dengan tim penasehat hukumnya, apakah akan melakukan banding atau tidak. Selang beberapa menit, Billy pun kembali ke kursi pesakitan. Selanjutnya, Otto Hasibuan, penasehat hukum terdakwa menyatakan kalau pihaknya akan mengajukan banding.
"Sesuai hasil diskusi dengan klien kami, maka kami akan melakukan banding," kata Otto Hasibuan.
JAKARTA– Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Hanya saja, vonis tiga tahun
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas