Divonis 3 Tahun, Billy Sindoro Banding
Rabu, 18 Februari 2009 – 15:02 WIB

TUNGGU VONIS: Billy Sindoro, terdakwa kasus suap terhadap anggota KPPU, tengah menunggu di ruang terdakwa sebelum sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/2). Akhirnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah atas Billy dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Foto: Raka Denny/JAWA POS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya majelis hakim langkah apa yang akan ditempuh dengan akan dilakukannya banding oleh Billy,jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dulu.(sid/JPNN)
JAKARTA– Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Billy Sindoro. Hanya saja, vonis tiga tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit