Divonis 3 Tahun, Emir Moeis Pertanyakan Kedaulatan Hukum Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir Moeis divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Emir mengaku tidak mempermasalahkan soal waktu hukumannya. Namun yang terpenting baginya adalah masalah kedaulatan hukum Indonesia.
"Bagi kami bukan masalah waktu hukuman yang penting, tapi masalah kebenaran itu sendiri dan kedaulatan hukum kita atas intervensi asing," kata Emir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4).
Usai persidangan, Emir menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadirkan saksi dari pihak asing dalam persidangan, yakni Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi.
"Bahkan sampai sekarang saksi asingnya enggak bisa dihadirkan. Sumpahnya pun diragukan. Dan yang paling penting orangnya enggak hadir," ujar Emir.
Dalam kesempatan ini, Emir membantah bahwa duit yang diterimanya dari Pirooz merupakan suap. Sebab, menurutnya, duit itu merupakan dana investasi.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, Pirooz tidak pernah membicarakan soal komisi kepada dirinya. "Kalau dia suap ngapain dia transfer ke rekening saya," tandas Emir. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004, Izedrik Emir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat