Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Tambrauw Belum Dipecat
Sabtu, 08 September 2012 – 01:06 WIB

Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Tambrauw Belum Dipecat
SORONG – Wakil Ketua KNPI Provinsi Papua Barat bidang politik dan HAM, Metusal Jitmau, meminta KPU Provinsi Papua Barat untuk segera menonaktifkan lima anggota KPU Kabupaten Tambrauw yang telah divonis pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara pengalihan dukungan pasangan calon dalam Pemilukada Tambrauw tahun 2011 lalu. ”Saya sangat mendukung sepenuhnya putusan hakim Pengadilan Negeri Sorong tersebut. Sebagai anak Tambrauw, saya mendukung penuh, karena ini merupakan proses pembelajaran bagi anggota KPU dan ini juga harus diketahui oleh seluruh masyarakat di Propinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Tambrauw,” tandasnya. (ans)
“Kami meminta kepada KPU Papua Barat dan Bupati Tambrauw untuk segera menonaktifkan kelima anggota KPU ini, karena kelima anggota KPU Tambrauw ini tidak layak untuk menjadi anggota KPU,” tegas Metusal Jitmau dalam jumpa persnya, Jumat (7/9).
Pihaknya lanjut Jimau, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada lima anggota KPU Kabupaten Tambrauw ini.
Baca Juga:
SORONG – Wakil Ketua KNPI Provinsi Papua Barat bidang politik dan HAM, Metusal Jitmau, meminta KPU Provinsi Papua Barat untuk segera menonaktifkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Didit Jadi Penyambung Hubungan Prabowo Subianto dan Megawati
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Megawati dan Keluarga Ziarah ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Jelang Idulfitri
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI