Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Pertimbangkan Banding

“Bahar bin Smith mengatakan apapun putusan majelis hakim, Bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,” kata Aziz menyampaikan pesan Bahar.
BACA JUGA: Kecewa Kepemimpinan Wasit, Kalteng Putra Layangkan Protes ke PT LIB
Diketahui, majelis hakim menilai Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia pun divonis selama tiga tahun penjara. Atas putusan majelis hakim itu, baik pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama pikir-pikir terlebih dulu. (cuy/jpnn)
Terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka