Divonis 3 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Munarman
Rabu, 06 April 2022 – 12:59 WIB

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan ekspresi kliennya saat mendengarkan vonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap," ucap hakim. (mcr8/jpnn)
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan ekspresi kliennya saat mendengarkan vonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme