Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi
Kamis, 27 September 2012 – 12:36 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap dirinya. Miranda menyebutkan, seorang Agus Tjondro yang awalnya mengungkap kasus ini pernah menyatakan kalau tidak bisa terbukti jangan salahkan Miranda.
Usai menjalani sidangnya Kamis (27/9), Miranda mengaku dirinya telah dizalimi oleh hukum karena merasa tidak bersalah atas tuduhan yang didakwakan.
"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum. Kenapa kita harus lelah-lelah melalui persidangan yang demikian panjang," kata Miranda kesal.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan