Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi
Kamis, 27 September 2012 – 12:36 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal dengan putusan hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap dirinya. Miranda menyebutkan, seorang Agus Tjondro yang awalnya mengungkap kasus ini pernah menyatakan kalau tidak bisa terbukti jangan salahkan Miranda.
Usai menjalani sidangnya Kamis (27/9), Miranda mengaku dirinya telah dizalimi oleh hukum karena merasa tidak bersalah atas tuduhan yang didakwakan.
"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum. Kenapa kita harus lelah-lelah melalui persidangan yang demikian panjang," kata Miranda kesal.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal
BERITA TERKAIT
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Calr, Aneh
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden
- Soroti Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Kalbar, Komisi XII: Pelaku Diduga 'Dilindungi' Oknum Aparat
- Bahlil yang Buang Badan soal LPG 3 Kg Dinilai Menunjukkan Pemberontakan ke Prabowo
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Langsung ke Rekening
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri