Divonis 3,5 tahun Penjara, Prasetijo Utomo Terima Putusan Hakim
jpnn.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadapnya atas dugaan menerima uang suap dari Djoko Tjandra.
"Menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).
Majelis Hakim menyebut Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Cerita Butet Kartaredjasa saat Jokowi Tidak Berani Masuk ke Padepokannya
Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta.
Hakim memberatkan hukuman terhadap Prasetijo dengan pertimbangan terkait tindakannya yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Prasetijo juga dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca Juga: Dewas KPK Minta Jokowi segera Tunjuk Pengganti Artidjo
Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta karena terbukti menerima uang suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK