Divonis 3,5 tahun Penjara, Prasetijo Utomo Terima Putusan Hakim

"Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai lamanya pidana. Tuntutan JPU dinilai terlalu ringan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," tambah hakim Damis.
Prasetijo terbukti menerima 100 ribu dolar dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Majelis hakim menyebut Prasetijo punya peran penting signifikan menghapus status Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar pencarian orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Sah Jadi Dirut Baru BTN, Ini Target Haru Koesmahargyo dan Jajaran
Pihak JPU Kejaksaan Agung bakal meninjau ulang vonis majelis hakim terhadap Prasetijo selama 7 hari ke depan.(mcr6/antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta karena terbukti menerima uang suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri