Divonis 4 Bulan, Korban Kriminalisasi Protes Soal Tudingan Mafia Tanah
Rabu, 02 Maret 2022 – 06:02 WIB

Ilustrasi polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com
“Kalau kami tidak terbukti sebagai mafia tanah, lalu siapa sebenarnya yang jadi mafia tanah? Ini harus ditelusuri dan kami mendukung penegak hukum untuk mengungkapkannya,” ujar Effendi.
Berangkat dari kriminalisasi ini, semua pihak harus objektif dan memegang prinsip hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah.
Tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum ‘terkecoh’ dan pemilik yang sah atau yang mewakilinya justru menjadi korban dan dikriminalisasi.(fri/jpnn)
Korban kriminalisasi di Jakarta mengajukan protes kepada aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa hingga hakim.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati Ada Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Pejompongan
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Konvoi di Jakpus, 25 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Sukurin
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN