Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Bakal Banding?
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Meski demikian, dia tetap menghargai dan bersyukur lantaran putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan. Sementara, Vicky divonis empat bulan penjara dikurangi masa tahanan
"Hakim punya pendapat lain terhadap kami dan dakwaan jaksa. Ini berdasar keadilan," ujar Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
"Tentunya banyak pertimbangan-pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dan kami sangat menghargai itu," imbuhnya.
Menurut Ramdan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan hakim.
"Nanti lihat tujuh hari ke depan upaya hukumnya seperti apa. Apakah banding atau menerima," tuturnya.
Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan 10 hari penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Vicky Prasetyo masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas vonis empat bulan penjara.
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Praseto Kalah, Ratna Sarumpaet Dilaporkan
- Kalah saat Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo: Di Luar Ekspektasi
- 3 Berita Artis Terheboh: Pernikahan Mewah Putri Zulhas, Teuku Zacky jadi Saksi
- Vicky Prasetyo Jawab Kabar Habiskan Miliaran Rupiah demi Pilkada Pemalang 2024
- 3 Berita Artis Terheboh: Doktif Mangkir, Wika Salim: Semoga yang Bersangkutan Tobat
- Gagal di Pilkada Pemalang, Vicky Prasetyo Habiskan Dana Miliaran Rupiah?