Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Bakal Banding?
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Meski demikian, dia tetap menghargai dan bersyukur lantaran putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan. Sementara, Vicky divonis empat bulan penjara dikurangi masa tahanan
"Hakim punya pendapat lain terhadap kami dan dakwaan jaksa. Ini berdasar keadilan," ujar Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
"Tentunya banyak pertimbangan-pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dan kami sangat menghargai itu," imbuhnya.
Menurut Ramdan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan hakim.
"Nanti lihat tujuh hari ke depan upaya hukumnya seperti apa. Apakah banding atau menerima," tuturnya.
Vicky Prasetyo telah menjalani masa tahanan selama dua bulan 10 hari penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Vicky Prasetyo masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas vonis empat bulan penjara.
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
- Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya