Divonis 4 tahun, Andi Mallarangeng Salahkan Adik
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, nampak tidak sepenuhnya rela mendapatkan hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pasalnya, terdakwa kasus korupsi di proyek Hambalang itu merasa tidak pernah menikmati uang dari rekanan proyek sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel.
Andi bersikeras seharusnya bukan dia yang menjalani hukuman tersebut. Secara tak langsung Andi menyatakan adiknya yang seharusnya bertanggungjawab atas kasus tersebut.
"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat, lalu dia bertanggung jawab," tegas Andi usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
Andi juga merasa alasannya dikuatkan oleh putusan hakim. Dia merasa hal itu tidak terbukti.
"Ini juga bisa kita lihat. Tuntutan jaksa yang menyebutkan, dengan merangkai cerita, kemudian saya menerima melalui ini itu, tidak terbukti," imbuh Andi.
Namun saat didesak apakah dia ingin Choel segera diseret ke proses penyidikan, Andi tidak secara gamblang menjawabnya.
"Sekali lagi saya mengatakan, siapa yang berbuat, yang bertanggung jawab," jawab Andi.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu.
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, nampak tidak sepenuhnya rela mendapatkan hukuman empat tahun penjara oleh
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI