Divonis 4 tahun, Andi Mallarangeng Salahkan Adik
Jumat, 18 Juli 2014 – 18:01 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/7). Andi divonis 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN.com
Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin. Atas kasus ini Andi dihukum pidana penjara 4 tahun, diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, nampak tidak sepenuhnya rela mendapatkan hukuman empat tahun penjara oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat