Divonis 4 Tahun, Gubernur Bengkulu Masih Bebas

Divonis 4 Tahun, Gubernur Bengkulu Masih Bebas
Divonis 4 Tahun, Gubernur Bengkulu Masih Bebas
Dalam tahap pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakpus) Agusrin dibebaskan dari dakwaan korupsi dalam kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB BPHTB) tahun 2006, dengan kerugian negara Rp 21,3  miliar.

Putusan ini memaksa jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya berbalik menjadi bersalah dan harus dihukum selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan mengaku masih belum bisa mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif), Agusrin M Najamudin ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), menyusul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News