Divonis 4 Tahun, Gubernur Bengkulu Masih Bebas
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:02 WIB
Dalam tahap pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakpus) Agusrin dibebaskan dari dakwaan korupsi dalam kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB BPHTB) tahun 2006, dengan kerugian negara Rp 21,3 miliar.
Baca Juga:
Putusan ini memaksa jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya berbalik menjadi bersalah dan harus dihukum selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan mengaku masih belum bisa mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif), Agusrin M Najamudin ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan