Divonis 4 Tahun, Gubernur Bengkulu Masih Bebas
Rabu, 14 Maret 2012 – 20:02 WIB

Divonis 4 Tahun, Gubernur Bengkulu Masih Bebas
Dalam tahap pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakpus) Agusrin dibebaskan dari dakwaan korupsi dalam kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB BPHTB) tahun 2006, dengan kerugian negara Rp 21,3 miliar.
Baca Juga:
Putusan ini memaksa jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya berbalik menjadi bersalah dan harus dihukum selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan mengaku masih belum bisa mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif), Agusrin M Najamudin ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo
- Telkom Dukung Ekosistem Pendidikan Indonesia Makin Berkualitas Lewat AI Tanya Pijar
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa