Divonis 4 Tahun, Pembunuh PSK Ini Menangis tak Mengakui Perbuatannya
Menurut Budiman, fakta lainnya yang membuktikan Puwardi bersalah adalah adanya suara sepeda motor yang didengar beberapa saksi beberapa jam sebelum ditemukanya jasad tak bernyawa wanita berusia 36 tahun itu.
Selain itu, adanya bekas cakaran ditangan dan leher terdakwa, alas kasur korban tidak berantakan, serta ditemukan putung rokok Malboro yang biasa dihisap terdakwa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Karena itu terdakwa harus mempertangung jawabkan semua perbuatanya," kata Budiman.
Namun sebelum sidang, Budiman mengaku telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, serta tidak jujur. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan.
"Karena terbukti melanggar pasal 338, maka majelis hakim menghukum terdakwa dengan empat tahun penjara. Hal itu dikurangi dengan selama terdakwa ditahan," jelas Budiman.
Atas vonis itu, kata Budiman, baik jaksa maupun terdakwa berhak melakukan upaya hukum banding atau terima dalam waktu tujuh hari.
Diketahui, Kristin ditemukan tewas dengan lidah keluar beberapa bulan lalu di dalam kamar sewanya di daerah Pokok Jengkol. Kristin sempat disebut-sebut sebagai PSK terlaris di komplek tersebut. (she/jpnn)
BATAM KOTA - Puwardi, terdakwa kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersil (PSK) tak kuasa menahan tangis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia