Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Hampiri 2 Perempuan Ini
Rabu, 29 Juni 2022 – 05:05 WIB

Adam Deni menuju ruang sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Dalam sidang tersebut, dia dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari divonis empat tahun penjara.
Adam Deni langsung menemui 2 orang perempuan setelah vonis dirinya dibacakan majelis hakim.
Kedua orang tersebut yakni ibundanya, Susiani dan kekasihnya, Elsya Rosana.
Adam Deni tampak memeluk serta coba menenangkan sang ibunda.
"Enggak apa-apa, Ma," kata Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Pria yang pernah melaporkan Jerinx SID itu kemudian menghampiri kekasihnya.
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
BERITA TERKAIT
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!