Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Hampiri 2 Perempuan Ini
Rabu, 29 Juni 2022 – 05:05 WIB

Adam Deni menuju ruang sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Adam Deni terlihat mengecup kening lalu memeluk Elsya Rosana.
Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni terkait kasus penyebaran dokumen pribadi alias rahasia melalui media sosial.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Adam Deni juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti tambahan masa tahanan.
Vonis yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. (ded/jpnn)
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Ahmad Sahroni Minta Nasib ART Dipikirkan dengan Matang
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing