Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Hampiri 2 Perempuan Ini
Rabu, 29 Juni 2022 – 05:05 WIB
Adam Deni terlihat mengecup kening lalu memeluk Elsya Rosana.
Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni terkait kasus penyebaran dokumen pribadi alias rahasia melalui media sosial.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Adam Deni juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti tambahan masa tahanan.
Vonis yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. (ded/jpnn)
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Viral Perundungan Siswa MTs di Pati, Sahroni Minta Pelaku Dihukum Setimpal