Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Peluk Sang Ibunda, Sambil Bilang Begini
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).
Pembacaan putusan itu dilakukan untuk dua terdakwa terkait laporan Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan.
Adam Deni dan terdakwa lainnya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak, keduanya harus menjalani masa tahanan tambahan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim. (mcr7/jpnn)
Terdakwa Adam Deni langsung menghampiri ibu dan sang kekasih begitu selesai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
- Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Mediasi Perceraian Wendy Walters dan Reza Arap Gagal, Ini Alasannya
- Jerinx Akhirnya Keluar dari Jeruji Besi, Bertemu Kembali dengan sang Istri
- Sah! Tonny Permana Pemilik Tanah di Salembaran Jaya