Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding
Kamis, 24 Juni 2021 – 12:55 WIB
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan vonisnya.
Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana 4 tahun penjara," tutur Khadwanto. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara terkait perkara RS Ummi
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman