Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding

Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan vonisnya.

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana 4 tahun penjara," tutur Khadwanto. (mcr8/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun penjara terkait perkara RS Ummi


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News