Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas Lillahi Taala
jpnn.com, DEPOK - Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/12) sore.
Setelah dibacakan putusan, hakim pun menanyakan sikap dari pengacara Adam Ibrahim.
Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam Ibrahim.
“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah saya lakukan,” ucap Adam Ibrahim yang menghadiri persidangan secara virtual.
Adam menyebut ikhlas dengan yang sudah diputuskan Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat dalam persidangan tersebut.
“Saya ikhlas lillahi taala,” tegasnya.
Diketahui hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni selama tiga tahun. (mcr19/jpnn)
Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Terdakwa pembuat hoaks babi ngepet di Depok bilang begini...
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara