Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas Lillahi Taala
jpnn.com, DEPOK - Terdakwa penyebar hoaks babi ngepet Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/12) sore.
Setelah dibacakan putusan, hakim pun menanyakan sikap dari pengacara Adam Ibrahim.
Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam Ibrahim.
“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah saya lakukan,” ucap Adam Ibrahim yang menghadiri persidangan secara virtual.
Adam menyebut ikhlas dengan yang sudah diputuskan Majelis Hakim PN Depok yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat dalam persidangan tersebut.
“Saya ikhlas lillahi taala,” tegasnya.
Diketahui hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni selama tiga tahun. (mcr19/jpnn)
Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Terdakwa pembuat hoaks babi ngepet di Depok bilang begini...
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Tamara Tyasmara Akui Masih Belajar Ikhlas Setelah Kehilangan Dante
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara