Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
Senin, 16 Maret 2009 – 13:59 WIB
JAKARTA- Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (nonaktif) Samsuri Aspar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor, Senin (16/3). Menurut hakim, kasus ini dimulai dengan pertemuan di pendopo wakil Bupati (Samsuri) dengan Setia Budi (disidang terpisah), pada akhir 2005. Dalam pertemuan itu, Setia Budi meminta dana kesejahteraan bagi anggota DPRD Kukar. "Kata terdakwa waktu itu, atur aja," ujar hakim anggota Hendra Yospin.
Pejabat pengganti Bupati Syaukani ini juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut majelis hakim diketuai Teguh Hariyanto, Samsuri terbukti telah melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp24,7 miliar, di mana Samsuri ikut menikmati senilai Rp1,8 miliar.
Fakta persidangan menunjukkan pula, korupsi APBD yang dilakukan tahun 2005-2006 melibatkan pejabat lain yakni dua anggota DPRD Setia Budi dan Khairudin, serta rekanan pengadaan alat band, Boyke Andre Noriza alias Ica.
Baca Juga:
JAKARTA- Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (nonaktif) Samsuri Aspar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas