Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis

Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
JAKARTA- Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (nonaktif)  Samsuri Aspar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor, Senin (16/3).

Pejabat pengganti Bupati Syaukani ini juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut majelis hakim diketuai Teguh Hariyanto, Samsuri terbukti telah melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp24,7 miliar, di mana Samsuri ikut menikmati senilai Rp1,8 miliar.

Fakta persidangan menunjukkan pula, korupsi APBD yang dilakukan tahun 2005-2006 melibatkan pejabat lain yakni dua anggota DPRD Setia Budi dan Khairudin, serta rekanan pengadaan alat band, Boyke Andre Noriza alias Ica.

Menurut hakim, kasus ini dimulai dengan pertemuan di pendopo wakil Bupati (Samsuri) dengan Setia Budi (disidang terpisah), pada akhir 2005. Dalam pertemuan itu, Setia Budi meminta dana kesejahteraan bagi anggota DPRD Kukar.  "Kata terdakwa waktu itu, atur aja," ujar hakim anggota Hendra Yospin.

JAKARTA- Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (nonaktif)  Samsuri Aspar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News