Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
Senin, 16 Maret 2009 – 13:59 WIB
Selaku Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga, Setia Budi kemudian memerintahkan sekretarisnya, Khairudin untuk membuat dan mengajukan dua proposal bansos sebesar Rp 19,7 miliar. Proposal pertama tentang permohanan dana operasional dan biaya kunjungan dinas anggota DPRD senilai Rp 18,2 miliar, sedangkan kedua Rp 1,2 miliar bagi mutasi pistol berpeluru karet.
Baca Juga:
Selain mengeluarkan disposisi pencairan dana untuk DPRD, lanjut hakim, Samsuri juga menerbitkan disposisi pencairan dana Rp5 miliar bagi pengadaan alat band di 18 kecamatan seluruh Kukar, pemohonnya tak lain dari Ica.
Putusan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK Zet Tadung Allo, ini ditanggapi emosional oleh Samsuri. Matanya langsung berkaca-kaca sambil berkata menerima putusan hakim. (pra/JPNN)
JAKARTA- Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (nonaktif) Samsuri Aspar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang