Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis

Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
Selaku Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga, Setia Budi kemudian memerintahkan sekretarisnya, Khairudin untuk membuat dan mengajukan dua proposal bansos sebesar Rp 19,7 miliar. Proposal pertama tentang permohanan dana operasional dan biaya kunjungan dinas anggota DPRD senilai Rp 18,2 miliar, sedangkan kedua Rp 1,2 miliar bagi mutasi pistol berpeluru karet. 

Selain mengeluarkan disposisi pencairan dana untuk DPRD, lanjut hakim, Samsuri juga menerbitkan disposisi pencairan dana Rp5 miliar bagi pengadaan alat band di 18 kecamatan seluruh  Kukar, pemohonnya tak lain dari Ica.

Putusan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK Zet Tadung Allo, ini ditanggapi emosional oleh Samsuri. Matanya langsung berkaca-kaca sambil berkata menerima putusan hakim. (pra/JPNN)

JAKARTA- Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (nonaktif)  Samsuri Aspar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News