Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
Senin, 16 Maret 2009 – 13:59 WIB

Divonis 4 Tahun, Plt Bupati Kutai Kartanegara Menangis
Selaku Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga, Setia Budi kemudian memerintahkan sekretarisnya, Khairudin untuk membuat dan mengajukan dua proposal bansos sebesar Rp 19,7 miliar. Proposal pertama tentang permohanan dana operasional dan biaya kunjungan dinas anggota DPRD senilai Rp 18,2 miliar, sedangkan kedua Rp 1,2 miliar bagi mutasi pistol berpeluru karet.
Baca Juga:
Selain mengeluarkan disposisi pencairan dana untuk DPRD, lanjut hakim, Samsuri juga menerbitkan disposisi pencairan dana Rp5 miliar bagi pengadaan alat band di 18 kecamatan seluruh Kukar, pemohonnya tak lain dari Ica.
Putusan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa KPK Zet Tadung Allo, ini ditanggapi emosional oleh Samsuri. Matanya langsung berkaca-kaca sambil berkata menerima putusan hakim. (pra/JPNN)
JAKARTA- Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (nonaktif) Samsuri Aspar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki