Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir
Rabu, 08 Oktober 2008 – 16:40 WIB

Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir
JAKARTA - Mendengar vonis 4 tahun penjara, wajah Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis masih tampak tenang, sebagaimana sejak awal memasuki ruang persidangan. Tak ada raut tegang di wajahnya. Begitu pun istrinya, yang selalu hadir di persidangan. Dia menyatakan masih pikir-pikir, akan mengajukan banding atau tidak. Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap. Bila tak dibayar, diganti 2 tahun kurungan penjara. Ramli juga harus membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 2 bulan bulan kurungan.
"Pikir-pikir majelis hakim yang mulia," ujar Ramli tenang menjawab hakim yang minta dirinya menanggapi putusan, mau banding atau tidak. Usai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (8/10), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan itu tetap bisa makan siang dengan lahap di ruang tunggu terdakwa.
Baca Juga:
Secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendengar vonis 4 tahun penjara, wajah Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis masih tampak tenang, sebagaimana sejak awal memasuki
BERITA TERKAIT
- Rumah di Madiun Terseret Arus, Pemilik Ikut Hanyut
- Banjir di Padangsidimpuan, 711 Jiwa Mengungsi
- Bupati Sujiwo Pastikan THR Non-ASN segera Cair, Sudah Dianggarkan Rp 1,6 Miliar
- Hujan Deras, Banjir dan Longsor Menerjang Madiun
- Ruslan Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Lakukan Pencarian
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia