Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir
Rabu, 08 Oktober 2008 – 16:40 WIB
JAKARTA - Mendengar vonis 4 tahun penjara, wajah Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis masih tampak tenang, sebagaimana sejak awal memasuki ruang persidangan. Tak ada raut tegang di wajahnya. Begitu pun istrinya, yang selalu hadir di persidangan. Dia menyatakan masih pikir-pikir, akan mengajukan banding atau tidak. Uang sebanyak itu harus dikembalikan ke kas negara paling lambat sebulan sejak ada putusan hukum tetap. Bila tak dibayar, diganti 2 tahun kurungan penjara. Ramli juga harus membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 2 bulan bulan kurungan.
"Pikir-pikir majelis hakim yang mulia," ujar Ramli tenang menjawab hakim yang minta dirinya menanggapi putusan, mau banding atau tidak. Usai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (8/10), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan itu tetap bisa makan siang dengan lahap di ruang tunggu terdakwa.
Baca Juga:
Secara bulat lima majelis hakim yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendengar vonis 4 tahun penjara, wajah Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis masih tampak tenang, sebagaimana sejak awal memasuki
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel