Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir

Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir
Divonis 4 Tahun, Ramli Pikir-Pikir
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 15 September 2008, yakni pidana penjara 5 tahun, mengganti kerugian negara Rp 18,11 miliar, dan denda Rp 500 juta. (sam)

JAKARTA - Mendengar vonis 4 tahun penjara, wajah Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis masih tampak tenang, sebagaimana sejak awal memasuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News