Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu
Jumat, 19 November 2010 – 04:51 WIB
JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun "Jandaku" itu juga didenda Rp800 juta, subsider 3 bulan kurungan. Imam menyatakan banding, karena vonis dianggapnya terlalu tinggi.
Imam divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11). Saat mendengarkan pembacaan vonis, Imam tampak murung. Pria yang dipenjara di Rutan Polsek Sawah Besar itu menampik memiliki shabu-shabu.
Baca Juga:
Polisi menangkap Imam ketika berada di Medan pada 2008 lalu. Imam ditengarai membawa dan memiliki psikotropika golongan I jenis shabu seberat 0,85 gram, viagra, dan sebuah senjata tajam. Namun, Imam membantahnya. Imam menuding barang 0,85 gram shabu itu merupakan milik aparat yang menangkapnya, oknum anggota polisi unit narkoba Polsek Cempaka Putih. "Kita akan pertanggung jawabkan masing-masing di akhirat," ujarnya.
Majelis hakim yang diketuai Dehel K Sandan tetap yakin dengan putusannya. Menurut hakim, hukuman yang tinggi itu karena Imam tak merasa jera atas kasus yang menimpanya.
JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun
BERITA TERKAIT
- Tubuhnya Kembali Ideal Setelah 2 Bulan Melahirkan, Patricia Gouw Ungkap Rahasianya
- Guntur Breathe Rilis EP 'Relate', Persembahan Untuk Milenial dan Gen Z
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi
- Sowan dan Meminta Maaf, Denny Sumargo dan BPP KKSS Resmi Berdamai
- Kemeriahan Safari Bazaar 2024 ke-12, Kehadiran Puteri Indonesia Hingga Pesta Kostum
- Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding