Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu
Jumat, 19 November 2010 – 04:51 WIB

Divonis 4,5 Tahun, Imam Bantah Miliki Shabu
Imam dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Dia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin divonis 4,5 tahun penjara karena dugaan menggunakan dan memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Pelantun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi