Divonis 4,6 Tahun, Pelatih Golf Rudi Janji Introspeksi

Divonis 4,6 Tahun, Pelatih Golf Rudi Janji Introspeksi
Divonis 4,6 Tahun, Pelatih Golf Rudi Janji Introspeksi

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Deviardi alias Ardi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/4).

Pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu dinilai terbukti menerima uang dari beberapa pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4).

Selain itu, Ardi juga dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Ardi dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan jadi perantara menerima suap bersama-sama Rudi semasa menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Ia disebut menyerahkan uang senilai SGD 200 ribu, USD 900 ribu kepada Rudi.

Uang itu diketahui berasal dari Direktur Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya yang diberikan atas permintaan Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan Kernel Oil Sigapura dan Fossus Energi untuk pengurusan tender.

Bukan hanya perantara penerima uang dari Widodo, Ardi juga terbukti dan sah menerima pemberian uang dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon senilai USD 522, 500.

Selain itu, Ardi juga membantu Rudi untuk menyamarkan, mengalikan dan menyembunyikan atau mengubah bentuk harta Rudi yang diketahui didapatkan dari tindak pidana.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Deviardi alias Ardi dihukum 4 tahun 6 bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News