Divonis 4,6 Tahun, Pelatih Golf Rudi Janji Introspeksi
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Deviardi alias Ardi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/4).
Pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu dinilai terbukti menerima uang dari beberapa pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4).
Selain itu, Ardi juga dikenai pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Ardi dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan jadi perantara menerima suap bersama-sama Rudi semasa menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Ia disebut menyerahkan uang senilai SGD 200 ribu, USD 900 ribu kepada Rudi.
Uang itu diketahui berasal dari Direktur Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya yang diberikan atas permintaan Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan Kernel Oil Sigapura dan Fossus Energi untuk pengurusan tender.
Bukan hanya perantara penerima uang dari Widodo, Ardi juga terbukti dan sah menerima pemberian uang dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon senilai USD 522, 500.
Selain itu, Ardi juga membantu Rudi untuk menyamarkan, mengalikan dan menyembunyikan atau mengubah bentuk harta Rudi yang diketahui didapatkan dari tindak pidana.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Deviardi alias Ardi dihukum 4 tahun 6 bulan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso