Divonis 4,6 Tahun, Pelatih Golf Rudi Janji Introspeksi
Ardi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam memberikan keputusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa dianggap membantu mengungkap kasus hukum lain, berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya.
Menanggapi putusan, Ardi menerimanya dan tidak akan melakukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. "Saya menerima putusan itu. Saya jadikan ini untuk memperbaiki diri," tandas Ardi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Deviardi alias Ardi dihukum 4 tahun 6 bulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!