Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Segera Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Kriss Hatta akhirnya divonis hukuman lima bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap pria bernama Antony Hillenaar.
Vonis tersebut diketahui dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
"Menjatuhkan pidana pada Kriss Hatta selama lima bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim ketua, Suswanti.
Terkait vonis tersebut, Kriss menyampaikan pendapatnya. Dia dan tim kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan vonis yang dibacakan hakim.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Kriss.
Vonis Kriss Hatta ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut Kriss Hatta dihukum penjara sepuluh bulan.
Atas vonis itu, pria 31 tahun tersebut bakal segera bebas. Sebab Kriss Hatta sudah menjalani masa tahanan di LP Cipinang sejak Juli 2019 lalu.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kriss Hatta terjadi di salah satu klub malam pada 7 April 2019 lalu.
Terkait vonis lima bulan penjara tersebut, Kriss Hatta menyampaikan pendapatnya.
- Kriss Hatta Singgung Asmara Leonardo DiCaprio dan Gigi Hadid, KPAI Kritisi Soal Ini
- Siap Menikahi Sang Kekasih, Kriss Hatta Tak Masalah Meski Beda Agama
- Jalin Hubungan Dengan Remaja 14 Tahun, Kriss Hatta Sudah Kantongi Restu Orang Tua?
- Menjalin Hubungan dengan Perempuan di Bawah Umur, Kriss Hatta: Dia Butuh Sosok...
- Kriss Hatta Berpacaran Dengan Perempuan Di Bawah Umur, KPAI Mengecam
- Perseteruan Indra Tarigan vs Nikita Mirzani Bakal Memasuki Babak Baru