Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerima Meski Kecewa

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel akhirnya divonis lima bulan penjara terkait kasus penyebaran konten asusila yang menyeretnya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6).
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menilai Vanessa Angel terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.
BACA JUGA: Kok Bisa ya, Rian Pemesan Vanessa Angel Tak Pernah Diperiksa?
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dihukum enam bulan penjara. Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Vanessa Angel merasa kecewa dengan vonis yang dibacakan hakim. Meski begitu, Milabo Lubis sebagai kuasa hukum mengatakan kliennya tetap menerima vonis tersebut.
"Menerima tapi dengan rasa kecewa," kata Milabo Lubis.
Dengan vonis lima bulan penjara yang diterimanya, Vanessa Angel bakal segera menghirup udara bebas. Kemungkinan pemain FTV itu akan bebas dalam pekan ini. Sebab dirinya sudah menjalani masa tahanan sejak Januari 2019 lalu. (mg3/jpnn)
Meski Vanessa Angel tidak melakukan banding setelah divonis lima bulan penjara, mantan kekasih Dwi Andika ini merasa kecewa.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Frans Faisal Menangis Saat Menikah dengan Indah, Ini Sebabnya
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Frans Faisal Menikah, Fuji Teringat Ucapan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget