Divonis 5 Bulan Rehabilitasi, Begini Tanggapan Roy Kiyoshi

jpnn.com, JAKARTA - Paranormal sekaligus presenter Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (12/8).
Atas vonis tersebut, Roy Kiyoshi mengaku menerimanya dengan lapang dada.
"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," kata Roy Kiyoshi.
Presenter Karma itu bakal menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020 lalu.
Dalam penangkapan, polisi menemukan sebanyak 21 pil psikotropika.
Saat diperiksa, Roy Kiyoshi mengaku menggunakan narkoba karena kelelahan dan susah tidur. (ded/jpnn)
Paranormal Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan