Divonis 5 Bulan Rehabilitasi, Begini Tanggapan Roy Kiyoshi
jpnn.com, JAKARTA - Paranormal sekaligus presenter Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (12/8).
Atas vonis tersebut, Roy Kiyoshi mengaku menerimanya dengan lapang dada.
"Diterima yang mulia, saya terima yang mulia," kata Roy Kiyoshi.
Presenter Karma itu bakal menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 6 Mei 2020 lalu.
Dalam penangkapan, polisi menemukan sebanyak 21 pil psikotropika.
Saat diperiksa, Roy Kiyoshi mengaku menggunakan narkoba karena kelelahan dan susah tidur. (ded/jpnn)
Paranormal Roy Kiyoshi divonis lima bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari