Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah
Jumat, 12 November 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA - Mantan Kadishut Riau, Asral Racman yang menjadi terdakwa dalam kasus penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di provinsi Riau, memutuskan untuk tidak banding terkait putusan majlis hakim Tipikor yang menjatuhkan pidana selama lima tahun kepadanya. Seperti diketahui, pada Jumat (5/11) pekan lalu, Majlis hakim Tipikor menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara kepada tersakwa, Asral dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majlis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, M Rudjito SH menyatakan, setelah hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, akhirnya terdakwa memutuskan untuk tidak banding terkait putusan majlis hakim Tipikor. ‘’ Setelah berpikir-pikir selama tujuh hari, Asral pilih untuk tidak banding, ’’ kata Rudjito kepada Riau Pos, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Alasan klienya untuk tidak menempuh langkah hukum selanjutnya ungkap Rudjito, lebih kepada alasan pribadi bukan masalah yuridis. Mungkin saja sebut Rudjito, jika diajukan banding ada kekawatiran terdakwa akan menerima hukuman yang semakin berat lagi. ‘’ Kalau kita sebagai kuasa hukumnya tentu menyarankan harus banding. Tapi itu dikembalikan lagi kepada Asral, karena yang punya perkara adalah dia. Jadi ketika dia menyatakan tidak banding, ya kita ikuti,’’ ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kadishut Riau, Asral Racman yang menjadi terdakwa dalam kasus penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
BERITA TERKAIT
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis