Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah

Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah
Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah
Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan bahwa terdakwa, Asral Racman terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kasus peneribitana IUPHHK-HT di dua kabupaten di provinsi Riau yakni kabupaten Siak dan Pelalawan dalam kurun waktu 2002-2005. (yud/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kadishut Riau, Asral Racman yang menjadi terdakwa dalam kasus penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News