Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah
Jumat, 12 November 2010 – 21:55 WIB

Divonis 5 Tahun, Asral Pasrah
Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati menyatakan bahwa terdakwa, Asral Racman terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam kasus peneribitana IUPHHK-HT di dua kabupaten di provinsi Riau yakni kabupaten Siak dan Pelalawan dalam kurun waktu 2002-2005. (yud/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Kadishut Riau, Asral Racman yang menjadi terdakwa dalam kasus penerbitan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran