Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis
Rabu, 30 Juli 2008 – 07:42 WIB
Bukan hanya itu. Majelis juga menyimpulkan pembicaraan Ayin dengan Untung Udji Santoso semasa menjabat JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pasca penangkapan Urip menjadi indikasi. Dalam pembicaraan yang disadap KPK itu, Ayin menyebut Urip sebagai ”orang kita”. Udji lantas menanggapinya dengan mengatakan akan mengoordinasikan agar kejaksaan yang menangkap Ayin.
’’Fakta persidangan membuktikan pemberian uang USD 660 ribu tidak berdiri sendiri dan bukan pinjam-meminjam. Tetapi, itu sebagai imbalan atau kompensasi atas hasil penyelidikan BLBI II di mana saksi Urip Tri Gunawan sebagai koordinator tim penyelidik,’’ ujar Andi.
Ragu Banding
Senada dengan bisikan kepada kliennya, kuasa hukum Ayin, O.C. Kaligis, mengaku pikir-pikir atas putusan hakim yang menerapkan hukuman maksimal. ”Kami pikir-pikir. Apa masih ada gunanya banding di pengadilan ini?” ujarnya. Dia lantas menuding pertimbangan hakim sudah dipengaruhi opini publik
Sebaliknya, JPU mengaku lega dengan putusan hakim. ”Semua pertimbangan dan putusan majelis hakim yang mulia sesuai dengan yang kami minta. Kami nyatakan menerima,” ujar JPU Sarjono Turin, tersenyum kepada majelis hakim.
Bagaimana kalau pihak Ayin mengajukan banding? ”Kami siap mengajukan kontramemori banding,” ujar Sarjono usai sidang.
Pengamanan sidang berlangsung ketat. Sekitar 110 petugas kepolisian disiagakan. Ayin mendapat dukungan ratusan karyawan.
JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin terduduk lemas. Dalam sidang Selasa (29/7) majelis hakim memvonis Ayin lima tahun setelah terbukti memberikan
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri