Divonis 5 Tahun, Ayin Nangis
Rabu, 30 Juli 2008 – 07:42 WIB
Meski sidang dikawal ketat, polisi nyaris kecolongan. Seorang karyawan Ayin terlihat menerobos ruang jaksa. Pria gempal berpakaian seragam hijau PT Bukit Alam semula mengajukan protes kepada JPU Dwi Aries yang kebetulan berada di pintu ruang JPU. ”Kenapa hukumannya lima tahun?” ujarnya.
Pria tersebut lantas masuk dan tampak histeris di depan ruang jaksa. Polisi pun diminta turun tangan dan mengeluarkannya dari ruang sidang.
Sementara itu, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menilai, pertimbangan majelis dalam putusan dapat dijadikan dasar mengusut ulang kasus BLBI. ’’Ini sekaligus dasar untuk menolak rencana kejaksaan memproses kasus BLBI secara keperdataan,’’ ujar Febri di Pengadilan Tipikor kemarin. (ein/agm)
JAKARTA – Artalyta Suryani alias Ayin terduduk lemas. Dalam sidang Selasa (29/7) majelis hakim memvonis Ayin lima tahun setelah terbukti memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro