Divonis 5 Tahun, Pembakar Gedung Kejati Jabar Mengamuk
jpnn.com - jpnn.com - Kericuhan mewarnai sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembakaran gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dedi Sugarda di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/1).
Insiden bermula ketika Hakim Ketua Lian Sibarani menjatuhkan vonisnya kepada Dedi. Saat hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau menolak putusan tersebut, tiba-tiba Dedi melemparkan sepatunya ke arah Jaksa Penuntut Umum Taufik Hidayat.
"Gara-gara kamu!" teriak Dedi sambil melempar sepatunya.
Beruntung sepatu tersebut tidak mengenai sang jaksa. Petugas kepolisian yang berjaga pun bergegas mengamankan jaksa Dedi.
Para pengunjung sidang yang merupakan pendukung Dedi dengan meneriakkan "Jaksa busuk, harus dihukum mati,". Padahal, ketika itu sidang belum ditutup oleh majelis hakim.
Dalam persidangan di Ruang V PN Bandung tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Dedi. Hakim menilai terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Mendatangkan Bahaya bagi Keamanan Umum.
“Terdakwa terbukti telah melakukan pembakaran yang merugikan masyarakat umum,” ucap Lian, dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman alias residivis, tidak menyesali perbuatan tersebut, juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara, yang meringankan adalah terdakwa mengalami sakit.
Kericuhan mewarnai sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembakaran gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dedi Sugarda di Pengadilan Negeri
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- Kuasa Hukum Mangkir, Kasus Dugaan Ibu Palsukan Tanda Tangan Ditunda
- Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
- Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan
- Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan