Divonis 5 Tahun, Pembakar Gedung Kejati Jabar Mengamuk
Selasa, 24 Januari 2017 – 19:24 WIB
.jpg)
GARIS POLISI: Petugas Kepolisian memasang garis polisi (police line) di Aula Kejati Jawa Barat, jalan LLE RE Martadinata, Kota Bandung, usia terjadinya kebakaran, Minggu (5/6). Foto: Khairizal/Radar Bandung/JPNN.com Ilustrasi by: Khairizal/Radar Bandung
Beruntung api tak sampai merembet ke bagian lain dari bangunan. Ruangan Kepala Kejati Jabar yang tepat berada di atas aula, juga selamat dari amukan api.
Aksi yang dilakukan Dedi, tidak jauh berselang usai pisah sambut Kajati Jabar, dari Feri Wibisono ke Setia Untung Arimuladi. Bahkan, berlangsung di bulan suci Ramadan.
Barang-barang sisa acara pun, seperti halnya bunga ucapan selamat, masih berada di ruangan saat Dedi melakukan pembakaran. Akibat peristiwa itu, kerugian yang dialami oleh pihak Kejati Jabar mencapai Rp 170 juta. (nda)
Kericuhan mewarnai sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa pembakaran gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dedi Sugarda di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Yayasan Margasatwa Tak Terima Bandung Zoo Disita Kejati Jabar
- Begini Nasib Kebun Binatang Bandung Seusai Disita Kejaksaan
- Kejaksaan: Status Hukum Terdakwa Dago Elos yang Meninggal di Penjara Bakal Digugurkan
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista