Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Terpukul
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa terpukul dengan vonis lima tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Edhy Prabowo, hukuman itu tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7).
Meski demikian, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses begitu juga hasil peradilan.
Edhy juga masih memikirkan apakah akan mengambil upaya banding atas vonis tersebut.
"Saya akan terus melakukan proses, tetapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy berlalu menuju mobil tahanan.
Edhy divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebanyak Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersedih atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Edhy mengaku masih menenangkan diri sebelum mengambil langkah hukum lainnya
- Inilah Dosa Gazalba Saleh, Terima Gratifikasi Lalu Sunat Hukuman Edhy Prabowo Cs
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara
- MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Tidak Mencerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah
- Begini Kalimat Pimpinan KPK soal Hukuman Edhy Prabowo Dikorting MA, Jleb Banget!
- KPK Sebut Harusnya MA Turut Jerakan Koruptor, Bukan Ringangkan Vonis Edhy Prabowo