Divonis 6 Bulan, Dwi Sasono Bebas Bulan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono divonis enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Tim kuasa hukum Dwi Sasono mengatakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama sembilan bulan.
"Majelis hakim mengabulkan apa yang telah kami ajukan pledoi kemarin," kata kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus, Kamis (8/10).
Menurut tim kuasa hukum, Dwi Sasono memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Akan tetapi, majelis hakim memvonis Dwi Sasono sesuai dengan pledoi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
"Intinya Mas Dwi memang dinyatakan bersalah sebagaimana telah diakui oleh beliau, namun demikian diputus sesuai dengan pledoi kami yaitu enam bulan," beber Firdaus.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Saat penangkapan, aparat menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram milik Dwi Sasono.
Aktor Dwi Sasono akhirnya divonis enam bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
- Dwi Sasono, Istri dan 3 Anaknya Membintangi Film Keluarga Super Irit, Diadaptasi dari Komik Korea
- Demi Perankan Karakter Muklas, Angga Yunanda Sampai Melakukan Ini
- Film Rencana Besar Jadi Standar Baru Serial Indonesia
- 3 Berita Artis Terheboh: Prilly Merasa Kesepian, Dwi Sasono Paling Bersinar
- Dwi Sasono Paling Bersinar di 'Bahkan Voli' The Actors Vs The Prediksi
- Nirina Zubir Hingga Cak Lontong Ikut Uji Coba LRT Jabodebek