Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan Korban Pencabulan Akhirnya Menikah

Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan Korban Pencabulan Akhirnya Menikah
Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan Korban Pencabulan Akhirnya Menikah

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Dedy, 23, warga Malang Rapat, Bintan, Kepri, terdakwa kasus pencabulan terhadap Bunga, 14, divonis penjara enam bulan penjara percobaan oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dalam sidang, Kamis (18/6) kemarin.

Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Bambang Trikoro SH MH tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Evan Apturedi. 

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 3 tahun penjara ditambah denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002, tentang tindakan tipu muslihat mengajak anak di bawah umur melakukan persetubuhan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar aturan perundangan yang berlaku, sebagai mana dakwaan subsider JPU. 

Sedangkan hal meringankan, bahwa antara terdakwa dan saksi korban, telah berdamai termasuk telah melangsungkan pernikahan yang direstui oleh kedua orang terdakwa dan saksi korban. Hal ini sebagai tangggungjwab terdakwa terhadap korban.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam sidang terungkap, kejadian berawal sekitar Januari hingga Februari 2014, ketika terdakwa mengajak korban jalan-jalan melalui SMS ke Handpone korban. 

Selanjutnya terdakwa membawa korban menuju arah jalan Raya Gesek, Desa Kawal, tepatnya menuju bangunan tanpa penguni di wilayah tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Dilokasi ini, terdakwa membujuk dan mengajak korban melakukan hubungan badan.

TANJUNGPINANG - Dedy, 23, warga Malang Rapat, Bintan, Kepri, terdakwa kasus pencabulan terhadap Bunga, 14, divonis penjara enam bulan penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News