Divonis 6 Tahun, Budi Banding

Divonis 6 Tahun, Budi Banding
Divonis 6 Tahun, Budi Banding
Setia Budi dan Samsuri diijerat tuduhan korupsi oleh KPK karena diduga menyelewengkan dana bansos tahun anggaran 2005-2006. Modusnya, secara bersama dan berkelanjutan, keduanya merencanakan menyalahgunakan bansos untuk kepentingan mereka, kroninya dan  puluhan anggota DPRD. Seluruh penyalahgunaan dengan cara mengajukan proposal fiktif untuk kegiatan dana operasional, biaya perjalanan dinas dan mutasi pistol berpeluru karet bagi anggota DPRD periode 2004-2009. Sebanyak 37 anggota DPRD terbukti masing-masing menerima Rp 375 juta.

Padahal sudah ada aturan anggota DPRD dilarang menerima bantuan dari Pemkab. Cara lain, proposal fiktif bagi organisasi bernama Banteng Mahakam senilai Rp 5,5 miliar. Khusus Samsuri, dia terbukti mengijinkan pencairan Rp 5 miliar untuk program Gerbang Dayaku Band. Pengadaan alat musik ini ternyata terkait karena kedudukannya sebagai Ketua DPD Golkar Kukar. KPK saat ini tengah membidik keterlibatan setidaknya 4 pejabat dan rekanan yang juga menikmati bansos ratusan sampai miliaran rupiah. (pra)

JAKARTA- Persidangan korupsi dana bantuan sosial Rp 29,5 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur  akhirnya tuntas pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News